Arsitek
Arsitek adalah seorang
ahli di bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun atau ahli lingkungan binaan.
Istilah arsitek seringkali
diartikan secara sempit sebagai seorang perancang bangunan, adalah orang yang terlibat
dalam perencanaan, merancang,
dan mengawasi konstruksi bangunan, yang perannya untuk memandu
keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut dalam sisi astetika,
budaya, atau masalah sosial. Definisi tersebut kuranglah tepat karena lingkup
pekerjaan seorang arsitek sangat luas, mulai dari lingkup interior ruangan,
lingkup bangunan, lingkup kompleks bangunan, sampai dengan lingkup kota dan
regional. Karenanya, lebih tepat mendefinisikan arsitek sebagai seorang ahli di
bidang ilmu arsitektur, ahli
rancang bangun atau lingkungan binaan.
Arti lebih umum lagi, arsitek adalah
sebuah perancang skema atau rencana.
"Arsitek" berasal dari
Latin architectus, dan dari bahasa Yunani: architekton (master
pembangun), arkhi (ketua) + tekton (pembangun,
tukang kayu).
Dalam penerapan profesi, arsitek
berperan sebagai pendamping, atau wakil dari pemberi tugas (pemilik bangunan).
Arsitek harus mengawasi agar pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan
bestek dan perjanjian yang telah dibuat. Dalam proyek yang besar, arsitek
berperan sebagai direksi, dan memiliki hak untuk mengontrol pekerjaan yang
dilakukan kontraktor. Bilamana terjadi penyimpangan di lapangan, arsitek berhak
menghentikan, memerintahkan perbaikan atau membongkar bagian yang tidak
memenuhi persyaratan yang disepakati.
Praktik arsitek[sunting | sunting
sumber]
Di dunia keprofesian arsitektur,
pengetahuan teknis, manajemen, dan ilmu bisnis adalah aspek yang sangat penting
disamping pengetahuan terhadap ilmu merancang itu sendiri. Seorang arsitek
disewa oleh klien untuk melakukan studi kelayakan, audit bangunan, mendesain
bangunan. Arsitek dapat berperan di dalam mendukung Perencanaan Kota (Urban
Planning), dapat berperan di dalam mendukung Perancangan Kota (Urban Design),
dapat berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Lingkungan/Kawasan, dapat
berperan di dalam Perencanaan dan Perancangan Bangunan, Perancangan Interior
(Ruang Dalam) Bangunan, Perancangan Taman, Perancangan Meubel, dapat berperan
di dalam Perusahaan Perabot (Meubel), dapat berperan sebagai Surveyor dan/atau
Quantity Surveyoruntuk memprakirakan anggaran dan biaya pembangunan, dapat
berperan sebagai Tenaga Pendidik, dapat berperan sebagai Peneliti, arsitek
dapat berperan di dalam Industri Bahan Bangunan, dan dapat berperan di dalam
bidang jasa konstruksi lain.
Sesuai dengan fungsinya sebagai
pengontrol dan/atau pengawas, maka arsitek adalah Tidak Dibenarkan untuk
berperan sebagai Pelaksana Pembangunan (kontraktor), atau secara gamblang dapat
disampaikan bahwa Arsitek tidak boleh berpraktik sebagai Kontraktor.
👍👍👍
BalasHapusMantap
BalasHapusMantap arsitek harus rapih yah!
BalasHapus